KONSULTASI
Logo

Harga TBS Kalbar Periode Awal April Tembus Rp3.726 per Kg

9 April 2026
AuthorHendrik Khoirul
EditorDwi Fatimah
Harga TBS Kalbar Periode Awal April Tembus Rp3.726 per Kg

sawitsetara.co - PONTIANAK — Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS pekebun untuk Periode I April 2026. Dalam rapat yang digelar Selasa, 7 April 2026, harga tertinggi mencapai Rp3.726,28 per kilogram untuk tanaman usia produktif.

Rapat tersebut melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun. Penetapan harga mengacu pada harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp15.348,07 per kilogram dan harga kernel Rp15.161,63 per kilogram, dengan indeks “K” sebesar 91,69 persen.

Berdasarkan perhitungan, harga tertinggi berada pada kelompok umur 10–20 tahun. Sementara itu, harga terendah tercatat pada tanaman usia 3 tahun sebesar Rp2.800,76 per kilogram.

idul adha

Berikut daftar harga TBS Kalimantan Barat Periode I April 2026 (1-7 April):

Umur 3 tahun: Rp2.800,76/kg

Umur 4 tahun: Rp3.004,78/kg

Umur 5 tahun: Rp3.222,68/kg

Umur 6 tahun: Rp3.360,20/kg

Umur 7 tahun: Rp3.480,90/kg

Umur 8 tahun: Rp3.580,39/kg

Umur 9 tahun: Rp3.647,78/kg

Umur 10–20 tahun: Rp3.726,28/kg

Umur 21 tahun: Rp3.682,66/kg

Umur 22 tahun: Rp3.650,29/kg

Umur 23 tahun: Rp3.605,27/kg

Umur 24 tahun: Rp3.506,78/kg

Umur 25 tahun: Rp3.415,33/kg.

idul adha

Dalam rapat itu juga disepakati sejumlah ketentuan. Beberapa perusahaan tidak dimasukkan dalam perhitungan karena harga CPO dan inti sawitnya berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari rata-rata Kalbar. Selain itu, ada perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak.

Tim juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menertibkan praktik jual beli TBS di luar mekanisme resmi.

Seluruh PKS di Kalbar diwajibkan membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan resmi dengan harga yang telah ditetapkan, serta melaporkan pelaksanaannya secara tertulis kepada gubernur melalui dinas terkait.

Penetapan harga ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022, dengan harapan memberikan kepastian harga sekaligus perlindungan bagi pekebun sawit.

Tags:

harga TBS

Berita Sebelumnya
Pusat Perkebunan BESTARI Lolos Seleksi BPDP 2026, Siap Perkuat SDM Petani Sawit Lewat Pelatihan dan Pendampingan

Pusat Perkebunan BESTARI Lolos Seleksi BPDP 2026, Siap Perkuat SDM Petani Sawit Lewat Pelatihan dan Pendampingan

Direktur Pusat Perkebunan BESTARI, Dr. Mulono Apriyanto, STP. MP. C. APO, mengatakan lembaga yang dipimpinnya dibentuk atas dasar kepedulian terhadap keterbatasan pendampingan bagi petani sawit swadaya.

8 April 2026Berita

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *